Berita Terkini

Sosialisasi dan Singkronisasi Visi Misi Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu pada Pilkada Serentak Tahun 2024

                Pasir Pengaraian, http://kab-rokanhulu.kpu.go.id/ - Dalam memastikan visi misi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu harus sesuai dengan Rencana Jangka Panjang Daerah KPU Kabupaten Rokan Hulu taja Sosialisasi dan Singkronisasi Visi misi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu Pada Pilkada Serentah Tahun 2024, Gelora Bhakti Hotel, Selasa (23/8/2024). Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Rokan Hulu Cepi Abdul Husen beliau juga menghimbau agar bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu mempedomani Rencana jangka panjang Daerah sehingga proses pembangunan di Rokan Hulu dapat berjalan secara lancar dan berkelanjutan. Rapat diserahkan kepada Devisi Teknis Penyelenggaraan dan memaparan narasumber dari BAPEDA Rokan Hulu, Kajari Rokan Hulu dan Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hulu. Pada kesempatan pertama Kepala Bapeda Rokan Hulu Drs. Yusmar, M.Si memberikan pemaparan terkait Rencana Jangka Panjang Daerah Rokan Hulu. Bahwa kunci awal dalam pelaksanaan pembangunan diawali dengan perencanaan, imbunya. Ketua Pengadilan Negeri yang diwakili oleh Jatmiko menjelaskan peran Pengadilan untuk melengkapi syarat calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu. Untuk mencalonkan diri sebagai Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu harus mengurus 5(lima) surat yang berhubungan langsung dengan Pengadilan Negeri. Lebih lanjut Jatmiko “pengurusan itu sekarang menggunakan aplikasi eraterang yaitu Bapak/Ibu Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati, mengurus surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit, surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana, surat keterangan sedang tidak dicabut hak pilihnya, surat keterangan dipidana karena kealpaan ringan atau alasan politik, kemudian SK tidak memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan dan/atau Secara Badan Hukum yang Menjadi Tanggung Jawabnya yang merugikan keuangan Negara. Pemaparan juga disampaikan Stefano dari Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian yang menggali peran masyarakat dalam taat atas kesadaran bernegara. Pelaksanaan Pemilihan serentak tahun 2024 tidak bisa dipungkiri terdapat masyarakat, peserta maupun penyelenggara yang terlibat kasus hukum. Kajaksaan Negeri, Polres dan Bawaslu merupakan kesatuan kerja yang tergabung dalam Gakkumdu yang akan memproses maupun manangani jika adanya pidana pemilu sehingga kami menghimbau kepada Bakal Pasangan Calon agar mengajak simpatisannya agar tetap mengutamakan preventif. Kegiatan di akhiri dengan diskusi dari peserta dan seluruh undangan yang hadir sehingga pelaksanaan kegiatan semakin menarik. (RPP)

Hadapi Pilkada 2024, KPU Provinsi Riau Taja Penguatan Kelembagaan Diikuti KPU Rohul

PASIR PENGARAIAN - KPU Riau mengadakan Kegiatan Penguatan Kelembagaan untuk memperkokoh persiapan seluruh KPU Kab/Kota Se-Provinsi Riau. Kegiatan yang digelar di kantor KPU Riau ini diikuti seluruh satuan kerja KPU dihadiri oleh Sekretaris dan jajaran Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota secara Daring melalui aplikasi zoom meeting. Sementara KPU Rokan Hulu diikuti oleh Plh. Ketua KPU Rohul Rahmat Syah dan seluruh Staf, juga berhadir Plh Sekretaris Saparuddin. KPU Rokan Hulu tampak khidmat mengikuti kegiatan itu di ruang rapat KPU Rokan Hulu. Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, memberikan wejangan dalam hal terobosan untuk menggiatkan Pilkada di Riau seperti penggunaan material kampanye baik spanduk atau banner yang dipajang, pengadaan KPU Awards, Pemasangan Spanduk di tempat tinggal panitia penyelenggara serta peningkatan emotional spiritual quotient (ESQ) dll.  Di penghujung penyampaian, ia menyampaikan pentingnya memperkokoh solidaritas antar sesama staf untuk bahu membahu mensukseskan pilkada 2024 (EmilRohul)

PEMERINTAH PROVINSI RIAU DAN BPJS KETENAGAKERJAAN TANDATANGANI MoU JAMINAN PERLINDUNGAN BAGI PENYELENGGARA PEMILU

Dalam rangka melindungi penyelenggara Pemilu di tingkat adhoc, KPU Riau telah beberapa kali melakukan penjajakan dengan Pemerintah Provinsi Riau dan BPJS Ketenagakerjaan. Upaya ini dilakukan mengingat tugas yang menjadi tanggung jawab penyelenggara Pemilu di tingkat adhoc memiliki resiko tinggi. Gayung bersambut, Pemerintah Provinsi Riau bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan berkomitmen untuk melindungi penyelenggara Pemilu 2024. Komitmen perlindungan tersebut dilakukan sebagai bentuk sinergitas dan kolaborasi dalam menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.  Komitmen perlindungan terhadap penyelenggara Pemilu tersebut telah dituangkan dalam MoU antara Pemerintah Provinsi Riau dengan BPJS Ketenagakerjaan yang ditandangani dalam acara Monev Implemnetasi Inpres 02 Tahun 2021 Pelaksanaan Perlindungan Penyelenggara Pemilu Provinsi Riau Tahun 2024 dan Monev Program JKP Bersama Mediator Disnakertrans Provinsi Riau yang dilaksanakan di Batam pada tanggal 10-12 Agustus 2023. Ketua Riau Ilham Muhammad Yasir yang hadir dalam kesempatan tersebut menyambut baik ditandatanganinya MoU ini. “Alhamdulillah, dengan ditandatanganinya MoU jaminan perlindungan bagi penyelenggara Pemilu ini menjadi angin segar bagi penyelenggara Pemilu di tingkat adhoc. Kerja mereka yang cukup berat dengan mobilitas yang tinggi hingga ke pelosok-pelosok tentu mengandung risiko yang tinggi. Jaminan perlindungan ini akan sangat berarti bagi keluarga mereka seandainya petugas adhoc Pemilu mengalami kecelakaan kerja,” ungkap Ilham.  Perlindungan terhadap penyelenggara pemilu 2024 menjadi topik pembahasan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) antara Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Provinsi Riau, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Provinsi Riau dan pihak BPJS Ketenagakerjaan.  Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinisi Riau, Imron Rosyadi mengatakan kualitas penyelenggaraan Pemilu adalah tanggung jawab semua pihak. kualitas penyelenggaraan Pemilu bisa ditingkatkan yaitu dengan cara memberikan perlindungan kepada seluruh penyelenggara. Meskipun secara teknis penyelenggara Pemilu itu adalah KPU maupun Bawaslu. Untuk meningkatkan kualitas Pemilu, kejadian pada pemilu 2011 menjadi cerminan untuk kita supaya kualitas penyelenggaraan pemilu dapat ditingkatkan yaitu dengan cara memberikan perlindungan kepada seluruh penyelenggara Pemilu.  “ Harapan kami kita akan memperluas coverage share dan meningkatkan persentase coverage share dengan cara kolaborasi bersama dengan cara kolaborasi bersama pemerintah provinsi dan kabupaten kota” ungkapnya.  Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau-Kepri, Eko Yuyulianda mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinisi Riau melalui pihak Bawaslu, KPU dan Dinsnaker dalam menjamin perlindungan dan kesejahteraan seluruh para petugas penyelanggara Pemilu 2024.  “Para petugas Pemilu juga memiliki resiko sosial dalam menjalankan tugasnya, Hal tersebut berkaca pada penyelenggara pemilu sebelumnya dimana banyaknya kasus para petugas yang meninggal dunia saat mengawal jalannya pesta demokrasi tersebut” ungkap Eko.  Eko menjelaskan terkait perlindungan terhadap ekosistem penyelenggara pemilu tahun 2024, terdapat dua program perlindungan yang diberikan kepada para petugas pemilu, dimana untuk iurannya akan dibebankan melalui APBD Provinsi Riau.  “Tahun 2023 ini jumlah peserta yang akan dilindungi total sebanyak 9.881 orang. di tahun 2024 akan bertambah petugas adhoc yang bertugas di lapangan sehingga jumlah peserta dilindungi menjadi 164.809 orang. Para penyelenggara Pemilu ini dilindungi dalam Program JKK dan JKM” ungkap Eko. Lebih lanjut ia menambahkan, manfaat yang didapatkan jauh lebih besar, yaitu perawatan tanpa batas biaya, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat total tetap, serta layanan homecare. Sedangkan jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli warisnya akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta serta beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari jenjang TK hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta.  Melalui perlindungan program BPJAMSOSTEK tersebut, jika ada peserta yang mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan dan perawatan medis akan ditanggung oleh pihak BPJAMSOSTEK sampai dinyatakan sembuh.  ”Kami siap menjalin kolaborasi dengan seluruh pihak lainnya untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh pekerja Indonesia. Karena dengan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, pekerja dapat lebih fokus dalam bekerja karena terbebas dari rasa cemas sehingga berujung pada produktivitas yang terus meningkat dan citacita universal coverage jaminan sosial dapat segera terwujud,” tutup Eko.  

Penyerahan BA Hasil Vermin Syarat Bacalon DPRD Rohul Ke Parpol Sukses Digelar

PASIR PENGARAIAN -- KPU Rohul Menjamu Partai Politik dalam penyerahan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Syarat Bakal Calon Anggota DPRD Rokan Hulu. Acara dihadiri partai politik dan Bawaslu beserta Koramil Rokan Hulu P. Harahap. Acara bertempat di Kantor KPU Rohul pada Minggu (25/06/2023) Acara dibuka oleh Komisioner KPU Rohul Divisi Teknis Penyelenggaraan Cepi Abdul Husen. Beliau menyatakan bahwa KPU Rohul belum ada merilis nama-nama bakal calon DPRD sekaligus foto karena belum saatnya untuk menjadi bahan publik. Ia juga menambahkan bahwa sebagian besar belum memenuhi syarat, yakni permasalahan pada Foto masih crop KTP, KTP belum yang bersangkutan, Ijazah masih banyak yang mengupload ijazah  bukan dokumen ijazah, Ijazah asli yang di upload, Ijazah diupload tapi belum di legalisir.  Bahkan ada yang sudah dilegis ijazahnya, tapi bukan oleh pihak yang berwenang. Ia juga menambahkan bahwa permasalahan ada pada BB Pernyataan masih kertas kosong, belum diceklis, belum bermaterai. Selain itu juga ada permasalahan pada surat keterangan kesehatan, tanda bukti terdaftar sebagai pemilih, surat keterangan pengadilan, pencantuman gelar haji belum upload sertifikatnya serta ijazah S1 difotokopi dan belum dilegalisir.  Diakhir acara, beliau berharap agar terdapat koordinasi antara parpol dan KPU.Perbaikan Pencalonan DPRD akan dimulai dari tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023 Mendatang. (em/kpu)

KPU Rohul Sambangi Dumai Hadiri Estafet Kirab Pemilu 2024

PASIR PENGARAIAN -- Pawai atau arak-arakan Kirab Pemilu 2024 yang diselenggarakan di Kota Dumai diikuti oleh Rombongan dari KPU Rohul pada 21 Mei 2023 bertempat di Taman Bukit Gelanggang Dumai. Acara dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Riau Ilham Muhammad Yasir. KPU Rohul diwakili oleh Komisioner Cepi Abdul Husen, Hj. Fitriyati Is, Azhar Hasibuan dan Asri Siregar bersama Sekretaris KPU Rohul Risman Dianto dan Seluruh Kasubbag diantaranya Kamarudin, Beni Efrika, Saparuddin dan Plt. Kasubbag Hukum dan SDM Robi Oksiendra. Cepi Abdul Husen memberi kesan tersendiri pada kirab Pemilu kali ini. "Sebagaimana tagline pemilu kali ini yaitu pemilu adalah sarana integrasi bangsa maka dengan adanya kirab ini hendaknya menjadi perekat persatuan dan kesatuan elemen masyarakat dalam menyukseskan pemilu 2024 yang luber dan jurdil." Fitriyati Is pun mengatakan bahwa Estafet ini merupakan bentuk kesiapan KPU dalam menyemarakkan perhitungan suara setahun sebelum dilaksanakan pada tahun mendatang. Azhar Hasibuan Menambahkan, "Estafet ini kita sambut dari Sumatera Utara Melalui Kabupaten Labuan Batu dan disesuaikan dengan segmen pemilih" Asri Siregar juga menyatakan estafet pemilu ini diberangkatkan dari ditujuh titik. "Nantinya di Riau akan disambut Sumatera Barat di perbatasan Kampar dan Sumbar", Tambahnya. Kirab pemilu 2024 rencanya akan diikuti oleh tujuh provinsi dan 306 Kabupaten/Kota di Indonesia Untuk provinsi riau akan melewati tiga kabupaten/kota yakni Dumai, Pekanbaru dan Kampar. Dumai akan menyelenggarakan Kirab dari 21 hingga 27 Mei 2023, Sementara Pekanbaru akan menyelenggarakan Kirab dari 28 Mei hingga 3 Juni 2023 dan ditutup oleh Kampar dari 4 Juni hingga 10 Juni 2023. (em/kpu)

Alot! KPU Rohul Tetapkan DPSHP 

PASIR PENGARAIAN -- Bertempat di Hotel Sapadia Pasir Pengaraian, KPU Rohul melalui rapat pleno terbuka menetapkan DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan) disaksikan stakeholder dan instansi terkait beserta Panitia Pemilihan Kecamatan Se-Rokan Hulu. KPU Rohul diwakili oleh seluruh Komisioner dan Kasubbag Proda Beni Efrika beserta jajaran staf. Sementara turut hadir Perwakilan Bawaslu Provinsi Riau beserta perwakilan Bawaslu Rohul. Selain itu juga hadir Kapolres Rohul, Kalapas Kelas II B Pasir Pengaraian, Dandim KPR, Perwakilan Disdukcapil dan Perwakilan Kesbangpol Pemerintah Daerah Rokan Hulu. Acara dibuka oleh kata sambutan Ketua KPU Rohul Elfendri. Rangkaian materi dan penjabaran dipandu oleh Asri Siregar selaku Komisioner KPU Rohul Divisi Data dan Informasi. Pembacaan DPSHP tiap kecamatan dibacakan PPK masing-masing. Masukan dan tanggapan atas dikeluarkannya DPSHP ini berjalan alot terutama tanggapan dari Badan Pengawas Pemilu yang sebelumnya menyurati KPU Rohul terkait kelebihan pemilih  di TPS yang melebihi angka 300 Pemilih. "Kami berterimakasih kepada Bawaslu yang telah menyurati kami sehingga kita berbenah dan sekarang sudah tidak ada lagi setiap TPS itu melebihi 300 pemilih", Ungkapnya. Bawaslu Rohul diwakili Alamsyah menitikberatkan pada selisih DPS dan DPSHP yang berjumlah 4029. Ia berpesan, "Masukan panwascam agar rapat pleno oleh PPS disampaikan di TPS sekian itu ditracking data PPS mengenai apa penyebab TMS nya". Ia juga berpesan mengenai kelengkapan keterpenuhan data pemilih. Alamsyah juga menghimbau parpol agar berperan aktif dlm DPSHP, bukan hanya Bawaslu dan KPU Rohul. "Jika nanti ada konstituen, pasti akan ada menemukan konstituen yg belum terdaftar," Tambahnya. Mengenai permasalahan RT 000 RW 000, Bawaslu Rohul juga memperingati bahwa masih  terdapat kejadian seperti itu untuk pemilih. Contohnya di Tambusai, terkhusus di Lubuk Soting terdapat 87 pemilih, bahkan ada 85 pemilih yang RT 000 RW 000. Asri Siregar mentenggarai bahwa KPU juga tengah melakukan penelusuran dengan Disdukcapil temuan kpu Rohul bahwa memang ada pemilih yg RT 000 RW 000. Tidak hanya itu, Temuan lain KPU Rohul juga terdapat KTP 2 desa dengan RT RW benama Lubuk Soting, Desanya Tingkok serta sebaliknya yakni desanya Lubuk Soting namun RT RW nya Tingkok. Harry selaku perwakilan Disdukcapil memberi tanggapan mengenai terdaftar 1311 pemilih dengan RT 000 RW 000. "Penerbitan KK baru, F101 (kode formulir) hal itu terjadi karena pengentrian F101. Nanti kita bersihkan lagi datanya.  Kita akan terbitkan RT dan RW nya.", Tegas pihak Disdukcapil. Pihak disdukcapil juga telah berpesan mengenai adanya perbedaan di KK dengan nama di Desa. Ia juga menambahkan, "Untuk Antisipasi itu, kami tekankan pada pak Camat agar Kades mengundang Disdukcapil ke lokasi, Disdukcapil komitmen akan jemput bola, walau sampai malam, yang penting 1 hari selesai." Alhasil, rekapitulasi DPSHP berjumlah total 394.289 dengan laki-laki berjumlah 199.578  dan perempuan berjumlah 194.711 di 1764 TPS Se-Kabupaten Rokan Hulu. Rencananya akan bergulir DPSHP akhir dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) diantara 20 Juni hingga 21 Juni 2023. (em/kpu)

Populer

Belum ada data.