Berita Terkini

PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN TAHUN 2021

Pasir Pengaraian_Sahabat Pemilih, Menindaklanjuti Surat Dinas KPU RI nomor 132 dan 366 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, pada Hari ini, Kamis tanggal 3 Juni 2021, KPU Kabupaten Rokan Hulu melaksanakan giat pembukaan Kotak Suara bertempat digudang penyimpanan Kotak suara. Pembukaan kotak suara dilakukan terhadap 821 kotak suara dari 145 Desa dan kelurahan yang tersebar di 16 Kecamatan yg menyelenggarakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu 9 Desember 2020 yang lalu. Adapun yang diambil dari kotak suara tersebut adalah formulir ATB dan Daftar Hadirnya, untuk selanjutnya akan diinput dalam Sidalih (sistem data pemilih) KPU Rokan Hulu dan sebagai outputnya menjadi DPB (Dafar Pemilih Berkelanjutan). Pembukaan Kotak suara ini dihadiri Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Rokan Hulu Bapak Asri Siregar didampingi Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Bapak Cepi Abdul Husen beserta staf Sub bagian Proda, disaksikan oleh Kapolres Rokan Hulu yang diwakili Kabag Ops Kompol Jhon Firdaus, A. Mk, Kasat Intelkam AKP. Edi Sutomo, SH. , MH dan Kanit Politik Aiptu S. Jhon Refli, juga hadir Staf Bawaslu Rokan Hulu Cepi Prana Sakti dan Andi Gopala. Total Page Visits: 3187 - Today Page Visits: 15

Berita terkini KPU Kabupaten

Sahabat Pemilih, Hari ini kamis 27 mei 2021 Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan perkara 140 dan 138 perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu pasca putusan MK. Pokok Perkara PHP Bupati Rokan Hulu Tahun 2020 Nomor 140/PHP.BUP-XIX/2021 Pemohon Pasangan Calon Nomor Urut 3 Ir. H.Hafith Syukri, MM & H. Erizal, ST, Termohon KPU Kabupaten Rokan Hulu resmi ditarik dan pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan tersebut. Adapun Pokok Perkara PHP Bupati Rokan Hulu Tahun 2020 Nomor 138/PHP.BUP-XIX/2021 Pemohon Pasangan Calon Nomor Urut 1 H.Hamulian, SP & M. Sahril Topan, ST, Termohon KPU Kabupaten Rokan Hulu Mahkamah Konstitusi memutuskan permohonan pemohon tidak dapat diterima dan memerintahkan KPU Rokan Hulu untuk menetapkan pasangan calon terpilih.  

SIDANG PERKARA NOMOR 138/PHP.BUP-XIX/2021, JUM’AT 21 MEI 2021

Jum’at 21 Mei 2021 MK kembali menggelar Sidang Perkara Nomor 138/PHP.BUP-XIX/2021 dimana Pemohon adalah Pasangan Calon Nomor Urut 1 H. Hamulian, SP dan M. Sahril Topan, ST sedangkan Termohon adalah KPU Kabupaten Rokan Hulu. Dalam Persidangan yang di Gelar di Gedung MK tersebut Pihak KPU Kab. Rokan Hulu dihadiri Oleh Bpk Azhar Hasibuan, SH Komisioner KPU Kab. Rokan Hulu, Bpk Firdaus, SH anggota KPU Provinsi Riau  serta secara Daring di hadiri oleh Bpk Hasyim azhari dari KPU RI dan Bpk Cepi Abdul Husen  Anggota KPU Kab. Rokan Hulu. Total Page Visits: 230 - Today Page Visits: 1

PERSIDANGAN POKOK PERKARA PHP BUPATI ROKAN HULU TAHUN 2020

Teman pemilih, Pada hari ini Rabu 19 Mei 2021 Pukul 08.00 WIB, Persidangan Pokok Perkara PHP Bupati Rokan Hulu Tahun 2020 Nomor 140/PHP.BUP-XIX/2021 digelar di Ruang Utama sidang Lt.2 gedung 1 Mahkamah konstitusi Republik Indonesi, Perkara yang Pemohonnya Pasangan Calon Bupati dan Wakil Buapati Rokan Hulu Nomor Urut 3 Ir. H.Hafith Syukri, MM & H. Erizal, ST, Termohon KPU Kabupaten Rokan Hulu ini digelar dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Prof. Aswanto, Dr. Suhartoyo dan Dr. Daniel Yusmic P Foekh, Pihak Pemohon diwakili oleh Teja Sukmana sebagai Kuasa Hukum, Pihak Termohon Azhar Hasibuan, SH dan Cepi Abdul Husen, S.Pd., MM., yang hadir langsung di ruang sidang sebagai prinsipal didampingi Anggota KPU Provinsi Riau Firdaus, SH dan Anggota KPU Republik Indonesia I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Hadir sebagai Pihak Pemberi Keterangan Ketua dan Anggota Bawaslu Rokan Hulu didampingi Anggota Bawaslu Riau dan Anggota Bawaslu RI secara Luring dan daring. Sebelum masuk kepada pokok perkara, terlebih dahulu ketua Majelis bertanya kepada Pemohon Perihal Surat Penarikan Kembali surat Nomor : 039/HDH/V/2021 Perihal Penarikan Laporan Pelaksanaan Hasil Penghitungan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PHP.BUP-XIX/2021 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu Tahun 2020 dan Permohonan Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hulu Nomor 49/PL.02.6-Kpt/1406/ KPU-Kab/IV/2021 Sepanjang Hasil perolehan Pemungutan Suara Ulang di 25 TPS dalam kawasan perkebunan PT. Torganda tertanggal 27 April 2021 ke Mahkamah Konstitusi yang kemudian pemohon membenarkan perihal surat penarikan tersebut,kemudian atas permintaan Ketua Majelis, pemohon membacakan surat penarikan tersebut dihadapan majelis yang isinya sama dengan yang dipengang Majelis.Walhasil, berdasarkan hasil diskusi majelis sepakat bahwa Surat Penarikan dimaksud dikabulkan sepanjang surat yang dibacakan pemohon sama dengan yang diterima Majelis, yang pada akhirnya Ketua Majelis Hakim memutuskan bahwa sidang dianggap selesai dan tidak dilanjutkan. Untuk selanjutnya para pihak menunggu Putusan Rapat Permusyawaratan Hakim yang hasilnya akan diberitahukan kemudian.   Berbeda dengan Perkara 140, PHP Bupati Rokan Hulu Tahun 2020 Nomor 138/PHP.BUP-XIX/2021 Pemohon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu Nomor Urut 1 H.Hamulian, SP & M. Sahril Topan, ST, yang disidangkan setelah Perkara 140 usai, sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang juga pada hari rabu tanggal 19 Mei 2021 dimulai 09.00 WIB bertempat di Ruang sidang Lt.2 gedung 1 MK ini dipimpin Ketua Majelis Hakin Prof. Enny Nurbaningsih, Dr. Suhartoyo dan Dr. Wahiduddin Adams. Dimana perkara 138 ini lanjut ke persidangan berikutnya yang diagendakan pada hari Jum’at tanggal 21 Mei 2021 Pukul 10.00 WIB dengan agenda Jawaban Termohon, keterangan pihak terkait dan pemberi keterangan.

APEL AKBAR BADAN ADHOC SE-PROVINSI RIAU

Pasir Pengaraian, Senin 22 Juni 2020 KPU Kabupaten Rokan Hulu beserta Badan Adhoc se Kabupaten Rokan hulu mengikuti Apel Akbar Badan Adhoc se Provinsi Riau secara Virtual yang ditaja Oleh KPU Provinsi Riau Dalam rangka Meningkatkan Kapasitas SDM seluruh Badan Adhoc se Provinsi Riau dalam melaksanakan Pilkada Serentak tahun 2020 yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020.  acara Apel Akbar di mulai Pada Pukul 14.00 Wib  Dalam acara ini dihadiri juga oleh Ketua KPU Provinsi Riau Bapak Ilham Muhammad Yasir dan juga Bapak Nugroho Noto Susanto sebagai moderator. Dalam acara ini dibuka langsung oleh Bapak Ilham Saputra sebagai Narasumber, kemudian menyampaikan kepada seluruh penyelenggara Pemilukada agar tetap neteral dalam penyelenggara Pilkada tersebut, yang tidak kalah pentingnya adalah mematuhi protokoler kesehatan demi tercapainya Pilkada yang aman serta perlu penguatan Kompetensi Penyelenggara terutama Panitia Badan Adhoc dalam memahami aturan dan pelaksanaan teknis di lapangan. Pemilu yang terselenggara didasarkan pada prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil serta diwujudkan oleh integritas dan profesionalitas penyelenggara Pemilu Pungkasnya…..selanjutnya ada sesi tanya Jawab yang membuat para peserta Badan Adhoc antusias karena bisa bertanya langsung kepada Bapak Ilham Saputra selaku Nara Sumber dari KPU RI.(spr) Total Page Visits: 607 - Today Page Visits: 1

DEBAT PILPRES STRATEGIS BAGI PEMILIH BERDAULAT

Jakarta, kpu.go.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman resmi membuka kegiatan Debat Calon Presiden-Calon Wakil Presiden pada Pemilu 2019, Kamis (17/1/2019). Mengenakan batik cokelat, Arief dengan gagah mengundang masyarakat untuk menikmati jalannya debat yang dapat menjadi ruang bagi masyarakat dan membuat debat sebagai referensi saat menggunakan hak pilih. “Debat ini tidak hanya penting dan strategis bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden tetapi juga pemilih yang berdaulat, pemilih akan memiliki peluang yang lebih besar untuk mendukung dan membuat peminjam calon presiden dan wakil presiden sebagai salah satu referensi penting saat menggunakan hak konstitusionalnya pada hari pemungutan suara tanggal 17 April 2019, ”ucap Arief di Hotel Bidakara Jakarta. Sebelumnya Arief mengatakan bahwa pelaksanaan debat kali ini terasa istiwewa karena menjadi sejarah baru dalam perjalanan demokrasi di Indonesia. Yang pertama kali menghadiri kampanye debat pasangan calon presiden dan calon wakil presiden bersamaan dengan gegap gempitanya kampanye pemilu legislatif. "Dan masing-masing pasangan calon diberikan kesempatan yang sama untuk memaparkan visi-misi, program mereka tentang Hukum, HAM, Korupsi dan terorisme," kata Arief. Di akhir sambutan Arief menyebut debat strategis untuk mewujudkan pemilu berintegritas dan berkualitas. "Berdebat itu biasa, perbedaan pendapat adalah keniscayaan dalam demokrasi, debat yang bermanfaat, pemilih berdaulat negara indonesia kuat," tutupnya. Sebagai informasi, debat pertama mengangkat tema Hukum, HAM, Korupsi, dan Terorisme dan berlangsung selama enam segmen mulai dari segmen pertama penyampaian visi dan misi; segmen kedua pendalaman visi dan misi terkait tema Hukum dan HAM; segmen ketiga pendalaman visi dan misi terkait tema Korupsi dan Terorisme;segmen keempat debat dan saling bertanya tema Hukum dan HAM; segmen menanyakan debat dan saling bertanya tema Korupsi dan Terorisme; dan pernyataanterakhir penutupan segmen . Debat berikutnya akan kembali diselenggarakan KPU pada Minggu (17/2/2019) mengangkat tema Energi dan Pangan; Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup; serta Infrastruktur. ( hupmas kpu ri bil / foto: dosen / ed diR )