Sosialisasi dan Singkronisasi Visi Misi Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu pada Pilkada Serentak Tahun 2024
Pasir Pengaraian, http://kab-rokanhulu.kpu.go.id/ - Dalam memastikan visi misi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu harus sesuai dengan Rencana Jangka Panjang Daerah KPU Kabupaten Rokan Hulu taja Sosialisasi dan Singkronisasi Visi misi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu Pada Pilkada Serentah Tahun 2024, Gelora Bhakti Hotel, Selasa (23/8/2024).
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Rokan Hulu Cepi Abdul Husen beliau juga menghimbau agar bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu mempedomani Rencana jangka panjang Daerah sehingga proses pembangunan di Rokan Hulu dapat berjalan secara lancar dan berkelanjutan.
Rapat diserahkan kepada Devisi Teknis Penyelenggaraan dan memaparan narasumber dari BAPEDA Rokan Hulu, Kajari Rokan Hulu dan Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hulu. Pada kesempatan pertama Kepala Bapeda Rokan Hulu Drs. Yusmar, M.Si memberikan pemaparan terkait Rencana Jangka Panjang Daerah Rokan Hulu. Bahwa kunci awal dalam pelaksanaan pembangunan diawali dengan perencanaan, imbunya.
Ketua Pengadilan Negeri yang diwakili oleh Jatmiko menjelaskan peran Pengadilan untuk melengkapi syarat calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu. Untuk mencalonkan diri sebagai Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu harus mengurus 5(lima) surat yang berhubungan langsung dengan Pengadilan Negeri.
Lebih lanjut Jatmiko “pengurusan itu sekarang menggunakan aplikasi eraterang yaitu Bapak/Ibu Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati, mengurus surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit, surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana, surat keterangan sedang tidak dicabut hak pilihnya, surat keterangan dipidana karena kealpaan ringan atau alasan politik, kemudian SK tidak memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan dan/atau Secara Badan Hukum yang Menjadi Tanggung Jawabnya yang merugikan keuangan Negara.
Pemaparan juga disampaikan Stefano dari Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian yang menggali peran masyarakat dalam taat atas kesadaran bernegara. Pelaksanaan Pemilihan serentak tahun 2024 tidak bisa dipungkiri terdapat masyarakat, peserta maupun penyelenggara yang terlibat kasus hukum.
Kajaksaan Negeri, Polres dan Bawaslu merupakan kesatuan kerja yang tergabung dalam Gakkumdu yang akan memproses maupun manangani jika adanya pidana pemilu sehingga kami menghimbau kepada Bakal Pasangan Calon agar mengajak simpatisannya agar tetap mengutamakan preventif.
Kegiatan di akhiri dengan diskusi dari peserta dan seluruh undangan yang hadir sehingga pelaksanaan kegiatan semakin menarik. (RPP)