Berita Terkini

Rapat Penguatan Kapasitas Pejabat Struktural dan Fungsional dalam Menyusun, Mengelola, dan Mengevaluasi Dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Tahun 2025

Pasir Pengaraian, 14 Juli 2025 - Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu mengikuti Kegiatan Rapat Penguatan Kapasitas Pejabat Struktural dan Fungsional dalam Menyusun, Mengelola, dan Mengevaluasi Dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Tahun 2025 secara daring di Ruang Rapat KPU Kabupaten Rokan Hulu (14/07/2025)

Turut hadir secara daring Sekretaris KPU Kabupaten Rokan Hulu Risman Dianto, Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi Beni Efrika beserta Staff Sub Bagian Perencanaan Data dan Informasi.

Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kemampuan ASN dalam mengelola Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) pada KPU, KPU/KIP Provinsi Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota di seluruh indonesia, KPU melaksanakan kegiatan penguatan kapasitas Pejabat Struktural dan Fungsional dalam menyusun, mengelola dan mengevaluasi Dokumen SAKIP Tahun 2025.

Kegiatan dilaksanakan melalui Zoom meeting yang dibuka pukul 10.00 WIB oleh Irwil I Inspektorat Utama KPU Republik Indonesia. Dalam arahnnya beliau menyampaikan beberapa hal yaitu:
1. Nilai SAKIP KPU secara lembaga pada tahun 2024 lalu yakni (penilaian SAKIP Tahun 2023) adalah 69 dengan Predikat "B" nilai tersebut nyaris menuju 70 artinya butuh efort sedikit lagi nilai KPU secara lembaga bisa "BB"
2. Setiap Satuan Kerja KPU, KPU/KIP Provinsi Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota di seluruh indonesia wajib menargetkan nilai 70 hingga 80 (predikat "BB") untuk penilaian SAKIP Tahun 2024 yang akan segera dilakukan pembinaan dan evaluasi oleh jajaran Inspektorat;
3. KPU Provinsi melakukan pembinaan ke Satker di bawahnya, melakukan supervisi terhadap Self Assesment (Penilaian Mandiri) terhadap SAKIP yang telah disiapkan datanya oleh Satuan Kerja di KPU Kab/Kota;
4. Setelah usaha ini, Jika masih ada Satker yang nilainya "B" atau "C", maka untuk menutupi nilai tersebut harus banyak juga Satuan Kerja yang NIlainya "A" agar target kita secara Nasional "BB" dapat tercapai;

Dalam kegiatan tersebut KPU menghadirkan Narasumber dari Kementerian PAN RB selaku pihak yang berwenang melakukan penilaian terhadap Kementerian dan Lembaga secara Sah, di samping materi presentasi dan beberapa hal yang disampaikan yang paling penting Narasumber menyampaikan bahwa KPU harus mengeluarkan Regulasi yang menjadi pedoman untuk penyusunan SAKIP di seluruh Satker pada KPU.

Selanjutnya Narasumber dari Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP) menerangkan tentang mekanisme penyusunan, Pengelolaan, Self Assesment, Evaluasi SAKIP sebagaimana yang telah dilaksanakan oleh BPKP sejauh ini mulai dari 2019 hingga 2024 hingga BPKP nilainya telah 90 predikat "A".
Beberapa hal yang dilakukan adalah:
1. KPU membuat Aplikasi terintegrasi mulai dari penyusunan Aplikasi (E SAKIP) untuk memudahkan penghinputan data dan pembinaan serta penilaian;
2. Dala Aplikasi tersbut KPU menyajikan Regulasi maupun contoh data yang diminta agar pengisian tepat sasaran;
3. Mengirimkan surat edaran untuk Melakukan Penilaian Mandiri dengan batas waktu ditentukan;
4. Inspektorat melakukan Evaluasi
Acara Penguatan Kapasitas ditutup pukul 15.51 WIB oleh Bapak Irwil I Inspektorat Utama KPU RI.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 77 kali