.jpeg)
Pencalonan DPRD Rohul Kian Tampak "Hilal", KPU Rohul Taja Rapat Sosialisasi
PASIR PENGARAIAN -- KPU Rohul menggelar sosialisasi pencalonan DPRD Kabupaten Rokan Hulu pada Pemilu 2024 bertempat di Ruang Rapat KPU Rohul (19/04/2023). Acara diikuti oleh 18 Partai Politik Terdaftar sebagai Peserta Pemilu 2024 beserta Utusan atau Lialison Officer (LO) Bakal Calon (Bacalon) DPRD Rokan Hulu pada Pemilu 2024.
Kegiatan Dipandu Cepi Abdul Husen selaku Komisioner Divisi Teknis Peyelengaraan memaparkan mulai dari persyaratan pengajuan bacalon DPRD, mekanisme, Bacalon Mantan Terpidana dan keterwakilan perempuan di kursi DPRD. Selain itu, simulasi pengunggahan data berupa pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dan pengisian SILON bacalon juga dipaparkan oleh Pemateri Yakni Saparuddin.
Tak Lupa juga dititikberatkan pada penambahan kemudahan diberikan dalam hal pengurusan Surat Keterangan Bebas Narkoba, Sehat Jasmani dan Rohani (Gangguan Kejiwaan) yang pada Peraturan terbaru diperolehkan pengurusan di Rumah Sakit Pemerintah. Porkot Lubis selaku peserta rapat disela-sela acara mengakui kemudahan ini dikarenakan akan menghemat kocek dibanding mengurus langsung di Pekanbaru atau Rumah Sakit Jiwa Tampan. "Kami akan memilih kepengurusan Surat Keterangan akan di RSUD langsung, sebab mengurangi cost perjalanan juga", Tambahnya.
Ketua KPU Rohul Elfendri Berpesan di sela forum mengungkapkan, "Untuk Persyaratan Foto itu harus normal, jangan ada yang miring-miring posisi badan atau posisi tubuh. Karena akan berdampak dipercetakan saat dikertas suara".
Alamsyah Selaku Anggota Bawaslu Divisi Hukum & Sengketa berpesan, "Mari sama-sama dicermati dan dipelajari, agar betul-betul mengacu pada PKUPU". Ia juga menambahkan agar tidak ada perlakuan khusus untuk persyaratan pencalonan bacalon DPRD mendatang.
Acuan yang menjadi dasar hukum yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, baik yang Provinsi ataupun Kabupaten Kota. Pengajuan berkas rencananya akan dimulai dari tanggal 1 Mei hingga 14 Mei 2023 Mendatang.
Azhar Hasibuan selaku Komisioner Divisi Hukum Pengawasan berharap agar partai politik dan utusan atau LO Bacalon DPRD membaca acuan PKPU. "Jangan sampai tahun yang berlalu yang sudah-sudah itu dijadikan acuan, karena dari segi aturan itu jauh berbeda dari tahun yang berlalu", Tegasnya. (em/kpu)