
KPU Kabupaten Rokan Hulu Menjadi Narasumber KAJIAN HUKUM SERI II
KPU Rohul Menjadi Narasumber "KAJIAN HUKUM" SERI II BERSAMA KPU PROVINSI RIAU
Pasir Pengaraian - KPU Rohul berpartisipasi dalam kegiatan yang ditaja KPU Provinsi Riau bertajuk kegiatan rutin "Kajian Hukum" Seri II Divisi Hukum dan Pengawasan secara Daring pada Rabu, 23 Juli 2025. KPU Rohul diwakili Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Azhar Hasibuan. Berhadir juga Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Eria Candra Serta Komisioner Divisi Data dan Informasi Susana di Ruang Rapat KPU Rokan Hulu dan Cepi Abdul Husen Selaku Ketua KPU Kabupaten Rokan Hulu dan Rahmat Syah selaku Anggota KPU Kabupaten Rokan Hulu secara Daring. Acara
juga dipandu oleh Moderator Khalid Dhiya Ul Haqq. Kegiatan dilaksanakan dalam partisipasi 12 KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau.
Adapun yang menjadi pokok bahasan ialah Putusan Perkara Nomor 34/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu Tahun 2024. KPU Rokan Hulu selaku Pihak Termohon pada Sengketa itu menyisakan banyak evaluasi dan catatan penting mengenai pokok permasalahan yang diadukan oleh Termohon.
Azhar Hasibuan selaku Narasumber dari KPU Rohul merunutkan prosedur dan langkah kunci dalam menghadapi Sengketa PHPUKada itu dengan menguraikan pokok permasalahan dari Aspek seperti C Pemberitahuan yang tak Terdistribusikan, Turut Serta KPPS dan PPS yang didalilkan Pemohon, hingga Force Majour Seperti Kondisi Banjir pada saat Hari Pemilihan.
Dipenghujung Sesi, dibukannya Diskusi tanya jawab dan Evaluasi Butir-butir yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas, pemahaman, dan ketajaman analisis terhadap penyelesaian perkara hukum dalam Sengketa penyelenggaraan pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah. em/kpu