KPU ROHUL Taja Kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas dalam Rangka Penerapan Zona Integritas mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani
KPU ROHUL Taja Kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas dalam Rangka Penerapan Zona Integritas guna mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) & Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) pada 3 November 2025 bertempat di Ruang Rapat KPU Rokan Hulu.
Kegiatan dihadiri oleh Ketua KPU Cepi Abdul Husen dan Seluruh Anggota KPU Rohul ; Azhar Hasibuan, Eria Candra, Rahmat Syah dan Susana beserta Sekretaris Risman Dianto dan Jajaran Sekretariat KPU Rohul.
Kegiatan ini dipandu pembacaan butir isi zona integritas oleh Ketua KPU Rokan Hulu dan diikuti seluruh peserta kegiatan. Adapun "butir-butir" atau area perubahan utama dalam pembangunan Zona Integritas KPU Rokan Hulu, yang mengacu pada pedoman reformasi birokrasi nasional, mencakup 6 (enam) area sebagai berikut:
- Manajemen Perubahan: Melakukan upaya sistematis untuk mengubah pola pikir dan budaya kerja di lingkungan KPU, termasuk pembentukan tim ZI, penetapan roadmap, dan menjadikan pimpinan sebagai role model.
- Penataan Tata Laksana: Meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem serta prosedur kerja, termasuk pembuatan dan internalisasi Standar Operasional Prosedur (SOP), pengelolaan arsip yang baik, dan maksimalisasi penggunaan teknologi informasi yang terintegrasi (seperti , Sidalih, Silon dll.).
- Penataan Sistem Manajemen SDM: Melakukan perencanaan kebutuhan pegawai, pengusulan diklat, dan kegiatan lain yang berkaitan dengan manajemen sumber daya manusia untuk mendukung kompetensi dan integritas pegawai.
- Penguatan Akuntabilitas Kinerja: Menyusun rencana strategis, perjanjian kinerja, dan evaluasi capaian kerja secara berkala dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan kinerja terukur dan berorientasi pada hasil.
- Penguatan Pengawasan: Melakukan upaya pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) melalui pembentukan unit pengendalian gratifikasi, penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), sistem pengaduan masyarakat (Whistleblowing System), dan penanganan benturan kepentingan.
- Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik: Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan menyediakan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), melakukan survei kepuasan pelayanan, dan menyediakan fasilitas pendukung pelayanan publik lainnya.